Diberhentikan Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Humas: Hak yang Besangkutan!

- 26 Agustus 2022, 07:50 WIB
Diberhentikan Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Humas: Hak yang Besangkutan!
Diberhentikan Tidak dengan Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Humas: Hak yang Besangkutan! /tangkapan layar Divhumas Polri/

TERAS GORONTALO – Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang ia terima setelah mengikuti proses Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang dilaksanakan Kepolisian Republik Indonesia pada 25 Agustus 2022 terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dalam sidang memutuskan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang KKEP di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Misteri Suara Mesra 'Sayang' Di RPD Kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J, Gegerkan Semua Orang

Keputusan sekretaris KKEP akan disampaikan setalah 21 masa banding, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada saat sidang etik ataukah ada perubahan.

"Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa keputusan dalam banding nanti, merupakan keputusan final atau akhir dari pelanggar kode etik polisi, Irjen Ferdy Sambo.

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada mantan Kadiv Propam Polri itu berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube Div Humas Polri YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x