TERAS GORONTALO - Mantan Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo baru saja menerima sidang putusan kode etik.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diputuskan bersalah dan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perencanaan pembunuhan ajudannya yakni Brigadir J di rumah dinasnya.
Namun, ada fakta baru terungkap tentang kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Hancurnya Irjen Ferdy Sambo yang Bermimpi Jadi Kapolri, Karir Cemerlang Jenderal Bintang Dua Tamat !
Hal ini dikatakan oleh pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin jika saat Ferdy Sambo hendak diperiksa ada satu jenderal bintang tiga yang enggan melakukan pemeriksaan kepada Ferdy Sambo.
Bahkan, Kamaruddin mengatakan jika jenderal bintang tiga ini enggan memproses kasus Ferdy Sambo.
Ia mengatakan jika jenderal bintang tiga ini ketakutan ketika hendak mengusut kasus Ferdy Sambo.