Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri

- 26 Agustus 2022, 16:39 WIB
Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri
Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri /tangkapan layar YouTube @Pikiran-Rakyat

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Putri Candrawathi Ternyata Tega Ajak Brigadir J Menghadapi Eksekusi Kematian

Brigadir J sendiri meninggal dunia pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

Sehingga dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa PTDH, Jumat 26 Agustus 2022.

Nantinya untuk pemberhentian Ferdy Sambo, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian.

Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J, Wajah Ferdy Sambo Viral Jadi Sorotan

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," ungkap Poengky.

Di sisi lain, tersangka kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J, Ferdy Sambo sendiri menjalani sidang kode etik kepolisian, Kamis 25 Agustus 2022 di Gedung TNCC, Mabes Polri, di Jakarta.

Saat itu, Ferdy Sambo menggunakan seragam lengkap kepolisian saat menjadi sidang kode etik yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB.

Selain itu, tersangka pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo ini juga terlihat membuka masker dan topinya dihadapan Kabagintelkan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah