Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri

- 26 Agustus 2022, 16:39 WIB
Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri
Benarkah Ferdy Sambo Hanya Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi? Benini Pengakuan Polri /tangkapan layar YouTube @Pikiran-Rakyat

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima tersangka kasus kematian Brigadir J itu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah