TERAS GORONTALO - Salah satu tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik kepolisian.
Namun benarkah Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu hanya bisa diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai anggota Polri?
Setelah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, ternyata Ferdy Sambo hanya bisa diberhentikan sebagai anggota Polri oleh Jokowi.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Divisi Humas (Kadiv) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo soal Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana, Polda Gorontalo Tetapkan Rahmat Ambo DPO
Dedi menjelaskan, seorang Perwira tinggi (Pati) Polri diangkat oleh Presiden.
Jadi Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu hanya bisa diberhentikan pula oleh Presiden, dalam hal ini Presiden Jokowi.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com.
Sebelumnya, hasil dari sidang komisi kode etik Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar etik perbuatan tercela yang menyebabkan Brigadir J tewas.