TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022.
Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat oleh ketua komisi kode etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Merasa tidak puas dengan keputusan sidang KEPP yang memutuskan PDTH pada Ferdy Sambo, akhirnya ia mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip.