Ferdy Sambo Ajukan Banding, Hanya Akal-akalan?. Simak Penjelasannya

- 27 Agustus 2022, 07:18 WIB
Sebut Para Jenderal hingga Bintara, Inilah Pengakuan Ferdy Sambo di Kertas Bermaterai
Sebut Para Jenderal hingga Bintara, Inilah Pengakuan Ferdy Sambo di Kertas Bermaterai /Kolase foto tangkapan layar YouTube Polri TV dan YouTube Narasi Newsroom./

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Anak dan Istri Kamaruddin Simanjuntak Sempat Dibakar Hidup-hidup: Kita Sudah Bosan Diteror

Lanjut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Kuasa Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan bahwa upaya banding Ferdy Sambo atas putusan etik Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), bertujuan agar menghindari hukuman etik serta mendapatkan hak pensiunnya.

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin kepada wartawan, Jumat 26 agustus 2022.

Menurutnya Kamaruddin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan melaksanakn upaya banding Ferdy Sambo seharusnya menghiraukan permohonan itu dan tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," jelasnya.

Meski begitu, Kamaruddin tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memang telah diatur menjadi hak untuk pemohon.

"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah