TERAS GORONTALO – Kasus kematian yang menewaskan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo berbuntut buruk bagi Ferdy Sambo,
Sebelumnya Ferdy Sambo dan empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kini Ferdy Sambo telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Polri berdasarkan hasil sidang kode etik pada, Jumat 26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo setelah dipecat, dia mengakui dan meminta maaf atas semua perbuatannya, yaitu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kendati demikian Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik dan tidak menerima diberhentikan secara tidak hormat.
Kemudian timbul pertanyaan, apakah setelah dipecat Ferdy Sambo tetap mendapatkan pensiun?
Baca Juga: Profil dan Biodata Irma Hutabarat, Aktivis Perempuan Yang Hebat Ternyata Dia Bukan Wanita Biasa!
Sesuai dengan peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia membahas mengenai PTDH