Sesuai yang tertuang dalam pasal 107 ini bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan dikenakan sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Jadi selanjutnya, jika oknum anggota kepolisian dikenakan sanksi administrasi berupa PTDH maka secara otomatis tidak mendapatkan hak pensiun.
Baca Juga: Penantian Publik Soal Reka Ulang Kasus Kematian Brigadir J, Mengenal Rekonstruksi Dalam Hukum Pidana
Jadi sudah jelas jika kita berkaca pada peraturan kepolisian diatas, karena Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat karena melanggar kode etik profesi.
Maka seharusnya Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan gaji, tunjangan, bahkan sampai hak pensiun.***