"Karena kami tidak ingin polisi di rusak oleh mafia-mafia yang merusak tatanan kepolisian yang berdampak pada bangsa dan negara," tandas Ruslan Buton, dikutip Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel dengan judul: Ruslan Buton Sebut Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI: Dulu Jenderal Dibantai Sekarang Membantai
Terpisah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati, kini Ferdy Sambo juga telah dijatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo itu diumumkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat karena dianggap melanggar kode etik kepolisian, yaitu membuat skenario bohong dan menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J.
Celah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati
Akhirnya terungkap celah Ferdy Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Ternyata Ferdy Sambo bisa lolos dari ancaman hukuman mati.
Oleh karena itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta kepada para jaksa untuk waspda.