TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan melibat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Putri Candrawathi kini di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Kepada tim penyidik Mabes Polri, Putri Candrawathi mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Baca Juga: Somasi Deddy Corbuzier, Rispo : PKI Dulu Bunuh Jenderal, Sekarang Jenderal Bunuh Orang
Putri Candrawathi diketahui telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam dan dicecar dengan 80 pertanyaan lebih.
Namun menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dihentikan sementara dan akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang.
Dilansir Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel, mantan Kepala Divisi Bidang Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan istri Ferdy Sambo itu patut diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terbukti dia pertama kali melaporkan (ke) Bapak Ferdy Sambo bahwa dia diapakan di Magelang itu, sehingga Pak Ferdy Sambo marah kemudian merencanakan pembunuhan bersama," kata Aryanto Sutadi.
Baca Juga: Sketsa Peristiwa Keji Pembunuhan Brigadir J, Ditembak Ferdy Sambo Dari Jarak 16 CM?