TERAS GORONTALO - Sidang Komisi Etik dan Profesi (KEPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Namun, sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari keanggotaan Polri terhadap Ferdy Sambo pada Sidang Komisi Etik dan Profesi tidak dapat langsung diterapkan.
Sebab, usai vonis itu dijatuhkan Kadiv Propam Polri non aktif itu resmi mengajukan banding.
Bahkan proses pemecatan Ferdy Sambo yang diduga merupakan otak pembunuhan Brigadir J itu akan berlangsung panjang.
Penyebabnya, Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan,
permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis, dikutip Teras Gorontalo dari Seputar Tangsel, Senin 29 Agustus 2022.
Namun meski demikian, Arman mengungkapkan, memori banding belum diserahkan oleh pihak Ferdy Sambo.