Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning

- 29 Agustus 2022, 11:45 WIB
Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning
Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Proses panjang kasus pembunuhan Brigadir J, berbagai misteri terus didalami tim khusus bentukan Kapolri.

Kasus Brigadir J awalnya ingin ditutup-tutupi oleh Ferdy Sambo CS.

Namun berkat kerja keras timsus Kapolri, akhirnya terbongkar.

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: 6 Fakta Menyedihkan Farel Prayoga Sebelum Viral

Pasalnya, dalam kasus Brigadir J, ini puluhan anggota Polri pun terseret dalam skenario Ferdy Sambo.

Perlahan-lahan tapi pasti kejanggalan dalam kasus Brigadir J, yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo itu mulai terkuak ke publik.

Bahkan, diketahui kasus Brigadir J ini melibatkan 97 anggota Polri, yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sampai-sampai kuat dugaan anggota Polri juga melakukan upaya obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata Pemecatan Ferdy Sambo Tak Bisa Langsung Dilakukan, Begini Alasannya

Bukan itu saja, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun diduga ikut dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kini kasus, Brigadir J masuk babak baru terkait beberapa poin yang dilanggar dalam kode etik Polri.

Dimana pelanggaran kode etik Ferdy Sambo itu terkuak ketika mengikuti sidang KEPP.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo berupaya untuk menghambat penyidikan insiden penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.

Pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut disampaikan dalam sidang kode etik yang telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus hingga 26 Agustus 2022, dini hari.

Baca Juga: Sisi lain Akp Rita Yuliana, Tak hanya Pintar 'Bergoyang' Ternyata Sangat Menghargai Hal Yang Satu Ini

Apa saja etik profesi yang dilanggar oleh Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J tersebut?.

Sekedar informasi, dalam sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut, pihak Kepolisian menghadirkan sejumlah saksi untuk turut dapat mendalami peran mantan Kadiv Propam itu dalam insiden penembakan Brigadir J.

Sejumlah saksi tersebut diantaranya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang juga merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, ada saksi lain yang dihadirkan, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Kombes Pol. Budhi Herdi, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto dan AKBP Ridwan Soplanit.

Selanjutnya, ada pula, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samua, Kombes Hari Nugroho, dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Adapun, keterangan para saksi yang hadir itu pun tak dibantah oleh Ferdy Sambo.

Ia mengakui semua kesalahan dan tindakannya terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sesuai sidang kode etik selesai digelar.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Kombes Hengki Haryadi Yang Terseret Kasus Sambo, Lebih Kaya Dari Kapolda Metro Jaya

“Irjen FS tidak menolak kesaksian para saksi. Artinya, perbuatannya tersebut betul adanya, mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu, 28 Agustus 2022.

Berikut ini 7 poin kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo.

1. Ferdy Sambo dinilai tidak menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri, lantaran menjadi dalang dari insiden penembakan Brigadir J yang merupakan anak buahnya sendiri di instansi Kepolisian.

2. Ferdy Sambo dinyatakan tidak memiliki tanggung jawab, tidak jujur, tidak responsive, tidak tegas dan tidak humanis dalam menjalani proses hukum kasus Brigadir J lantaran berupaya menghambat penyidikan.

3. Insiden penembakan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dikatakan sebagai tindakan yang melanggar norma hukum.

4. Tindakan Ferdy Sambo bersama sejumlah pihak untuk menutup-nutupi kasus Brigadir J dinilai sebagai permufakatan pelanggaran Kode Etik Profesional Polri (KEPP).

5. Memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan. Hal tersebut terbukti dari perintahnya kepada bawahannya untuk menghilangkan sejumlah bukti hingga merusak rekaman CCTV.

6. Perintah-perintah yang dikeluarkan Ferdy Sambo terhadap bawahannya dalam penyidikan kasus Brigadir J ini dinilai melanggar kode etik yaitu menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab.

7. Ferdy Sambo juga melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut terhadap Brigadir J. Hal tersebut pun merupakan salah satu pelanggaran utama kode etik Profesi Polri.

Itulah 7 poin kode etik yang dilanggar oleh Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.

DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Akui Kesalahannya, Ini 7 Etik Profesi yang Dilanggar Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J"

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah