TERAS GORONTALO - Kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tidak percaya pengakuan Putri Candrawathi korban asusila.
Tersangka Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi menyusul suaminya yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Terinfromasi berkas tahap 1 tersangka Putri Candrawathi telah dilimpahkan.
Dalam perkembangannya, laporan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J telah dihentikan penyidikannya.
Saat ini, dugaan asusila telah berubah ke Magelang, dan membuat penyidik harus melakukan penelusuran ke Magelang.
Menanggapi sering berubahnya keterangan Putri Candrawathi ini, membuat Kamaruddin Simanjuntak geram.
Kamaruddin Simanjuntak secara tegas mengatakan tidak percaya dengan pengakuan Kamaruddin Simanjuntak.