Sayangnya karena mentereng Napoleon ini harus terhenti Di pangkat bintang dua setelah tersangkut kasus penghapusan red notice buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Kapolri mencopotnya dari jabatan Kadiv Hubinter dan dimutasi menjadi analis kebijakan utama Polri.
Saat ini Napoleon Boaparte sedang menjalani hukuman selama empat tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Selain itu polisi yang lahir di Baturaja Sumatera Selatan ini juga dijatuhi denda dengan subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang tercantum dalam pasal ini pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan undang-undang ini udang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Napoleon Bonaparte disebut menerima suap 370.000 dolar Amerika atau sekitar 5,13 milyar rupiah dan 200 ribu Dollar Singapura atau sekitar 2,1 milyar rupiah.
Uang ini diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari tokoh daftar pencarian orang di sistem imigrasi.
Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang berpangkat Brigjen polisi atau Jenderal bintang satu ikut serta dalam pengungkapan kasus besar Ini.
Ferdy Sambo menangkap Djoko Tjandra setelah berkoordinasi dengan pihak polisi Diraja Malaysia yakni Inspektur Jenderal polisi Malaysia Abdul Hamid bin Badot tanggal 23 juli 2020 lalu.