TERAS GORONTALO – Pangkat Jendral tidak menjamin seseorang yang berstatus sebagai anggota kepolisian aktif dalam dinas, bebas dari jeratan hukum.
Meskipun memiliki pangkat Jendral, jika ternyata terbukti bersalah, maka proses hukum akan tetap berlaku.
Tak hanya berujung bui, akan tetapi tidak sedikit juga polisi berpangkat Jendral yang terbukti melakukan tindak pidana, yang akhirnya diberhentian dengan tidak hormat memalui sidang komisi etik.
Dilansir dari kanal YouTube Sahabat Aziz Tia yang tayang 25 Agustus 2022, berikut 9 Jendral yang nyaris menjadi Kapolri namun gagal karena tersandung kasus.
1. Brigadir Jendral Didik Purnomo
Didik Purnomo adalah Jendral satu bintang yang terseret kasus pengadaan simulator SIM tahun 2011. Saat itu Didik masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Brigadir Jendral Didik Purnomo disebut ikut menikmati uang senilai 50 juta rupiah. Jendral bintang satu ini dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terseret Isu Perselingkuhan Dengan Putri Candrawathi, Ternyata Ini Masa Lalu Om Kuat