9. Brigjen Samuel Ismoko
Samuel Ismoko tersandung kasus yang sama dengan Suyitno Landung. Ia dituding memperlakukan secara istimesa kasus yang sama dengan Suyitno Landung, kala itu Samuel merupakan salah satu penyidik dalam kasus tersebut.
Samuel Ismoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai 250 juta rupiah, akibatnya ia dijatuhi fonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dalam sidang di PN Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.
Itulah 9 Jendral yang sempat digadang sedang menuju serta mengejar jabatan sebagai Kapolri namun gagal akibat tersandung sebuah kasus. ***