Menurut Zulpan, Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ainy turut diperiksa, namun hanya untuk dimintai keterangannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Sesudah Biro Paminal Divpropam Mabes Polri mendapat keterangan dari Ratna, mereka mengembalikan lagi yang bersangkutan untuk berdinas seperti biasa," kata Zulpan.
Sedangkan untuk Kanit, Perwira Unit dan anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, hingga kini masih belum dipulangkan dari Mabes Polri.
Zulpan tidak merinci dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan anggotanya. ***