Meskipun begitu, ayah dari anggota dewan termuda Farah Puteri Nahlia ini, masih enggan untuk membeberkan detail penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh keduanya.
Irjen Pol Fadil Imran hanya menyebutkan bahwa keduanya masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Metro Jaya.
“Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa kedua orang tersebut belum dicopot dari jabatannya masing-masing, karena proses pemeriksaannya masih berlangsung.
Di sisi lain, seperti yang dilansir dari ANTARA, Polda Mtero Jaya menyebutkan bahwa Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta anggotanya ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa personel dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, telah memeriksa yang bersangkutan terkait pertanggungjawabannya dalam penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan untuk informasi yang mengatakan bahwa Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini juga turut ditangkap, dibantah oleh Kombes Pol Endra Zulpan.
“Kepala Polsek Penjaringan ditangkap tidak benar, yang ada Kanit (Kepala Unit)-nya beserta dengan anggotanya diamankan oleh Paminal Mabes Polri, terkait penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Total yang ditangkap tidak bisa saya sebutkan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip oleh Teras Gorontalo dari ANTARA, Rabu, 31 Agustus 2022.