Tak hanya itu, menurut Endra Zulpan, Kapolda Metro Jaya juga berencana akan melakukan patsus (penempatan khusus) untuk anggota yang terbukti telah melakukan pelanggaran.
Rencananya, patsus akan diberlakukan selama 20 hari, baik itu untuk pelanggaran disipilin, maupun pelanggaran etik.***