Terlibat Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Sebagai Anggota Polri

- 3 September 2022, 07:43 WIB
Terlibat Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Sebagai Anggota Polri
Terlibat Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Sebagai Anggota Polri /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan dari anggota Polri setelah melakukan pelanggaran etik terkait obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice) di kasus Brigadir J.

Melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo diumumkan atas pelanggarannya membantu Ferdy Sambo menghalang-halangi penyidikan perkara kasus Brigadir J.

Baca Juga: Disebut Aset Polri, Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Seali Syah Unggah Bukti Suratnya

Dilansir Teras Gorontalo dari laman ANTARA, berikut hasil konferensi pers terkait pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri yang disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 2 September 2022.

Sanski etika berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost juga diberikan kepada Kompol Baiquni Wibowo atas perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi.

"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," tambah Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Soal Beda Perlakuan Angelina Sondakh dan Putri Candrawathi, Melanie Subono: Dulu Kak Seto di Mana?

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah