"(Karena menjadi tersangka dalam menghalangi penyelidikan awal, BW mendapat) pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya lagi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Beriringan dengan sanksi PTDH, Dedi mengatakan bahwa Kompol Baiquni dikenai ula dengan hukuman penempatan khusu (Patsus).
Lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah Polri, dirinya akan ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi, seperti dikutip PMJ News, Sabtu, 3 September 2022.
Dia lantas mengatakan, banding ini tidak serta merta akan menyelamatkan jabatan Baiquni. Banyak faktor yang membuat BW dipecat tidak hormat, sehingga putusan tak bisa seenaknya diubah.
"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," ujarnya.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) merupakan satu dari enam komplotan Ferdy Sambo (FS) dalam tindak obstruction of justice.
Gelaran Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk BW berlangsung pada Jumat, 2 September 2022, di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.
Terkait peradilan etik, sebelumnya kepastian tegaknya hukum etik telah disinggung dalam salah satu rekomendasi Komnas HAM.