Karir Kompol Baiquni Wibowo Tamat, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ikuti Jejak Kompol Chuck Putranto

- 3 September 2022, 13:04 WIB
Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pemecatan oleh majelis etik Mabes Polri akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga diduga didalangi Ferdy Sambo.
Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pemecatan oleh majelis etik Mabes Polri akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga diduga didalangi Ferdy Sambo. /Foto Pikiran Rakyat/Edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Karir kepolisian dari Kompol Baiquni Wibowo akhirnya harus berakhir, mengikuti jejak Ferdy Sambo dan Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pemecatan oleh majelis etik Mabes Polri, mengikuti hasil putusan sidang komisi etik yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan terhadap Kompol Baiquni Wibowo ini dilakukan sebab yang bersangkutan diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice), sama dengan Kompol Chuck Putranto pada kasus pembunuhan yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Baiquni Wibowo Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Dipecat Tidak Hormat

Namun demikian, Kompol Baiquni Wibowo diketahui telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh 2 pendahulunya yang dipecat juga, yakni Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Adapun permohononan banding tersebut yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo itu, sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, pada artikel berjudul "Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat dari Polri".

"Telah diputuskan oleh sidang komisi (PTDH), yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Punya Anak Balita di Saat Usia Setengah Abad, Warganet Bingung

Adapun Polri menjatuhkan sanksi itu pada BW lantaran menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x