Karir Kompol Baiquni Wibowo Tamat, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ikuti Jejak Kompol Chuck Putranto

- 3 September 2022, 13:04 WIB
Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pemecatan oleh majelis etik Mabes Polri akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga diduga didalangi Ferdy Sambo.
Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pemecatan oleh majelis etik Mabes Polri akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga diduga didalangi Ferdy Sambo. /Foto Pikiran Rakyat/Edit Teras Gorontalo/

Baca Juga: Inilah Profil Kompol Chuck Putranto, Berkarir 16 Tahun di Polri, Dipecat Karena Terseret Kasus Ferdy Sambo

Lembaga itu menegaskan, penyidik jangan berhenti di pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana, bagi semua pihak terlibat yang membantu maupun ikut serta.

Terutama, karena hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun tujuh tersangka, diantaranya adalah, mantan Kadiv Propam Polri (FS), Karopaminal Divisi Propam Polri (HK), dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri (ANP).

Lalu ada Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri (AR), PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (BW), PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (CP), dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (IW).***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x