Karir Kompol Baiquni Wibowo Tamat, Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ikuti Jejak Kompol Chuck Putranto

- 3 September 2022, 13:04 WIB
Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pemecatan oleh majelis etik Mabes Polri akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga diduga didalangi Ferdy Sambo.
Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pemecatan oleh majelis etik Mabes Polri akibat terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga diduga didalangi Ferdy Sambo. /Foto Pikiran Rakyat/Edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Karir kepolisian dari Kompol Baiquni Wibowo akhirnya harus berakhir, mengikuti jejak Ferdy Sambo dan Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pemecatan oleh majelis etik Mabes Polri, mengikuti hasil putusan sidang komisi etik yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan terhadap Kompol Baiquni Wibowo ini dilakukan sebab yang bersangkutan diduga menghalangi penyidikan (obstruction of justice), sama dengan Kompol Chuck Putranto pada kasus pembunuhan yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Profil dan Biodata Baiquni Wibowo Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Dipecat Tidak Hormat

Namun demikian, Kompol Baiquni Wibowo diketahui telah mengajukan banding atas putusan tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh 2 pendahulunya yang dipecat juga, yakni Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Adapun permohononan banding tersebut yang diajukan Kompol Baiquni Wibowo itu, sebagaimana dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, pada artikel berjudul "Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat dari Polri".

"Telah diputuskan oleh sidang komisi (PTDH), yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Punya Anak Balita di Saat Usia Setengah Abad, Warganet Bingung

Adapun Polri menjatuhkan sanksi itu pada BW lantaran menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J.

"(Karena menjadi tersangka dalam menghalangi penyelidikan awal, BW mendapat) pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya lagi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Beriringan dengan sanksi PTDH, Dedi mengatakan bahwa Kompol Baiquni dikenai ula dengan hukuman penempatan khusu (Patsus).

Baca Juga: TERUNGKAP!!, Peran Kompol Chuck Putranto Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Diduga Didalangi Ferdy Sambo

Lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah Polri, dirinya akan ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi, seperti dikutip PMJ News, Sabtu, 3 September 2022.

Dia lantas mengatakan, banding ini tidak serta merta akan menyelamatkan jabatan Baiquni. Banyak faktor yang membuat BW dipecat tidak hormat, sehingga putusan tak bisa seenaknya diubah.

Baca Juga: Inilah Sosok AKP Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa, Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," ujarnya.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) merupakan satu dari enam komplotan Ferdy Sambo (FS) dalam tindak obstruction of justice.

Gelaran Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk BW berlangsung pada Jumat, 2 September 2022, di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.

Terkait peradilan etik, sebelumnya kepastian tegaknya hukum etik telah disinggung dalam salah satu rekomendasi Komnas HAM.

Baca Juga: Inilah Profil Kompol Chuck Putranto, Berkarir 16 Tahun di Polri, Dipecat Karena Terseret Kasus Ferdy Sambo

Lembaga itu menegaskan, penyidik jangan berhenti di pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana, bagi semua pihak terlibat yang membantu maupun ikut serta.

Terutama, karena hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun tujuh tersangka, diantaranya adalah, mantan Kadiv Propam Polri (FS), Karopaminal Divisi Propam Polri (HK), dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri (ANP).

Lalu ada Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri (AR), PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (BW), PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (CP), dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (IW).***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x