Ini Daftar dan Pangkat 7 Anggota Polri Tersangka Terkait Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

- 3 September 2022, 18:37 WIB
Ini Daftar dan Pangkat 7 Anggota Polri Tersangka Terkait Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Ini Daftar dan Pangkat 7 Anggota Polri Tersangka Terkait Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Saat ini sudah ada 7 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka itu masuk dalam katagori klaster CCTV.

Terkait penetapan 7 tersangka anggota Polri itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Diungkapkan Dedi Prasetyo, penyelidikan obstruction of justice tersebut masih akan berlanjut ke klaster lainnya.

"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi.
Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Komnas HAM Hidupkan Lagi Kasus Pelecehan Putri Candrawathi yang Dihentikan Polri

Diterangkan Dedi Prasetyo, Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Klaster itu, kata Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, sedang dan ringan.

"Dari 35 sudah diputuskan 7 ya, yang obstruction of justice abis itu sisanya 28 pelanggaran kode etik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah