Karir Bagus Dua Perwira Polisi Ini Hancur Seketika Atas Tindakan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

- 3 September 2022, 22:47 WIB
Karir Bagus Dua Perwira Polisi Ini Hancur Seketika Atas tindakan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J.
Karir Bagus Dua Perwira Polisi Ini Hancur Seketika Atas tindakan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J. /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

TERAS GOPRONTALO - Dua Komisaris Polisi (Kompol) atau perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia harus menerima kenyataan setelah menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua perwira yang kena sanksi PTDH tersebut yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat secara tidak hormat atas tindakan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: BLT Subsidi Kenaikan BBM 2022 Segera Disalurkan, Cek Nama Kamu Disini

Keduanya diketahui berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 3 September 2022.

Akibat tindakan kedua perwira polisi tersebut tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ilustrasi Wajah Ferdy Sambo Jika Benar 30 Tahun Dipenjara, Wajahnya Penuh Perubahan, Masih Tetap Tampan?

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," tegas Dedi.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x