Karir Bagus Dua Perwira Polisi Ini Hancur Seketika Atas Tindakan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

- 3 September 2022, 22:47 WIB
Karir Bagus Dua Perwira Polisi Ini Hancur Seketika Atas tindakan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J.
Karir Bagus Dua Perwira Polisi Ini Hancur Seketika Atas tindakan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J. /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

Meski begitu, baik Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo masih mengajukan banding.

Dengan begitu, sudah ada tiga anggota polisi yang menerima sanksi PTDH dalam kasus Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat Imbas Kasus Brigadir J, Ikuti Jejak 'Tuannya'

Untuk diketahui, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat. Baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.

Untuk penafsiran secara doktriner terhadap obstruction of justice diketahui merupakan suatu perbuatan, baik melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x