Meski begitu, baik Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo masih mengajukan banding.
Dengan begitu, sudah ada tiga anggota polisi yang menerima sanksi PTDH dalam kasus Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat. Baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Untuk penafsiran secara doktriner terhadap obstruction of justice diketahui merupakan suatu perbuatan, baik melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus.***