Selain itu sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terus dilakukan untuk memutuskan pelanggaran kode etik oleh 7 perwira.
3 diantaranya telah menjalani sidang kode etik, hasil keputusan menyebut Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dimutasi dan dapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, diduga ikut terlibat dan mencoba menghalangi jalannya penyidikan.
Tidak hanya pasra mereka telah mengajukan banding dan saat ini prosesnya sedang berlangsung.
Kemudian untuk 4 perwira Polri akan secara bergilir menjalankan sidang kode etik atas dugaan obstruction of justice kasus Brigadir J.
4 perwira Polri ini meliputi: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Dungkapkan bahwa Ferdy Sambo selain melanggar kode etik, dia merupakan tersangka utama dalam pembuatan skenario pembunuhan terhadap ajudannya.
Selain itu Chuck dan Baiquini disebut oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memiliki peran dalam mengambil atau menghilangkan CCTV.
“Perannya BW sama dengan Pak CP, aktiv untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, yang itu paling berat,” kata Dedi 3 September 2022.