Akhirnya Terungkap, Punya Jasa di Kasus Kebakaran Kejagung, Hukuman Ferdy Sambo Diprediksi Bakal Lebih Ringan

- 5 September 2022, 08:31 WIB
Hukuman Ferdy Sambo diprediksi bakal lebih ringan. Hal ini karena sang jenderal punya andil besar dalam kasus kebakaran Kejagung tahun 2020.
Hukuman Ferdy Sambo diprediksi bakal lebih ringan. Hal ini karena sang jenderal punya andil besar dalam kasus kebakaran Kejagung tahun 2020. /Twitter Jaksapedia. /

Sayangnya, kini roda nasib sepertinya bergulir, karena Ferdy Sambo yang selama ini menangkap tersangka justru dijadikan tersangka.

Nasib apes itu dialaminya karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J di rumahnya yang terletak di Duren Tiga.

Sebagai otak pembunuhan, Ferdy Sambo pun tidak sendiri menjadi tersangka, karena Polri juga menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan istrinya sendiri Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Eks Kadiv Propam Polri itu ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J.

Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara diduga menjadi mastermind pembunuhan salah satu anak buahnya tersebut.

Jabatan terakhirnya sebagai Kadiv Propam Polri pun kini harus ditinggalkannya setelah Polri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo, dan mutasi jabatan Kadiv Propam tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.

Putri Candrawathi Diperkosa

Brigadir J kian terpojok pasca isu pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo kembali mencuat ke publik.

Bahkan meski sudah meninggal, namun Brigadir J disebut-disebut memperkosa istri dari atasannya yakni Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah