Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?

- 5 September 2022, 16:18 WIB
Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri, Ada Apa?
Berkas Perkara Putri Candrawathi Segera Dikembalikan ke Bareskrim Polri, Ada Apa? /Pikiran Rakyat/

Berkas selanjutanya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Baca Juga: Ragu Putri Candrawathi Seorang Istri Jenderal Diperkosa, LPSK Ungkap Kejanggalan

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.

Kejagung menilai berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

Baca Juga: Polisi Disebut Ajak Komnas HAM dan Komnas Perempuan Bermain Isu Pelecehan: Sejak Awal Kita Sudah Dibohongi

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis 1 September 2022 lalu.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," sambungnya.***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah