Tepis Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Kabareskrim: Itu Tidak Terbukti

- 6 September 2022, 07:02 WIB
Tepis Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Kabareskrim: Itu Tidak Terbukti
Tepis Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, Kabareskrim: Itu Tidak Terbukti /ANTARA/

Sebelumnya kata Agus Andrianto dalam keterangan saksi (ART) Susi, ia mendengar Putri Candrawathi menangis, merintih di dalam kamar.

"Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S," lanjut Komjen Agus.

Saat ini, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Dituding Menyebarkan Berita Bohong, Deolipa Yumara Polisikan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax

PC dan KM ditetapkan tersangka bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut dijerat dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal kurungan penjaran 20 tahun.

Dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati untuk Ferdy Sambo dkk. ***

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah