Tak Hanya AKP Rita Yuliana, Inilah Sosok Dyah Candrawati, Polwan Cantik Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo

- 8 September 2022, 19:22 WIB
Tak Hanya AKP Rita Yuliana, Inilah Sosok Dyah Candrawati, Polwan Cantik Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo
Tak Hanya AKP Rita Yuliana, Inilah Sosok Dyah Candrawati, Polwan Cantik Yang Terseret Kasus Ferdy Sambo /YouTube TV Polri/

TERAS GORONTALO - Pada awal kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, ada satu polwan cantik yang ikut terseret kasus tersebut. 

Polwan cantik itu adalah AKP Rita Yuliana. Yah, mantan Kasat Lantas Polres Lombok Timur ini dihubungkan dengan Ferdy Sambo.

Bahkan, AKP Rita Yuliana dikatakan punya hubungan yang spesial dengan sang jenderal.

Sayangnya, isu AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo sampai hari ini tak bisa dibuktikan. 

Akhirnya, isu kedekatan AKP Rita Yuliana dan Ferdy Sambo hilang perlahan-lahan.

Baca Juga: Inilah Pengakuan Kuat Maruf Melihat Putri Candrawathi di Kamar Mandi, Brigadir J: Saya Bisa Jelaskan

Tapi kali ini ada satu lagi Polwan cantik yang ikut terseret dalam kasus Brigadir J. 

Meksi tak punya hubungan spesial dengan Ferdy Sambo. 

Namun sosok Polwan cantik ini ditenggarai ikut masuk dalam kasus Ferdy Sambo. 

Sosok Polwan cantik itu adalah AKP Dyah Candrawati. 

Pada siang tadi AKP Dyah Candrawati baru saja mengikuti sidang kode etik yang digelar oleh Mabes Polri terkait kasus Brigadir J.

Dikutip dari YouTube Polri TV Radio, Dyah Candrawati tampak tegang ketika ikut dalam sidang kode etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jika AKP Dyah Candrawati ikut sidang siang tadi. 

Namun, Dedi menyebut AKP Dyah Candrawati tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," ujarnya. 

"Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," ucap Dedi.

Dedi juga belum mau membeberkan peran AKP Dyah Candrawati dalam sengkarut kasus Brigadir J. 

Dia hanya menyebut keputusan Polri terkait AKP Dyah Candrawati akan dilihat dari sidang etik ini.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Bunuh Diri? Cek Faktanya

"Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," jelasnya.

Sementara itu, dari Informasi yang beredar jika AKP Dyah Chandrawati harus ikut dalam sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik atas penerbitan surat izin kepemilikian senjata Bharada E.

Kombes Nurul Azizah melalui konferensi pers pada 8 September 2022 menyampaikan AKP Dyah Chandrawati diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas.

“Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap AKP DC tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice atau ooj,” kata Nurul.

Nurul juga menambahkan jika hasil sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati akan disampaikan setelah sidang KKEP selesai.

Baca Juga: Bela Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Komnas HAM dan Komnas Perempuan Bakal Jadi Musuh Publik

Sebelumnya diketahui bahwa pastol Glock milik Bharada E yang digunakan untuk menembak Brigadir J hingga tewas tuai polemik.

Bharada E disebut gunakan senpi pistol Glock dengan magasin berisi 17 peluru.

Belakangan Bharada E diketahui tak mahir menembak, faktanya Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock 17 pada November 2021 dari divisi propam Polri.

Terakhir kali Bharada E latihan menembak pada Maret 2022 atau empat bulan sebelum kejadian penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Senpi Glock 17 yang dipakai Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan senjata api berjenis pistol semi otomatis.

Senpi Glock 17 ini mempunya julukan Safe Action Pistol.

Senpi Glock 17 ini menjadi senjata api yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Publik kemudian mempertanyakan, bagaimana Bharada E mendapat izin senjata api.

Tim penyidik kemudian melakukan investigasi dan pendalaman terkait dengan kepemilikian senpi Glock 17 Bharada E tersebut.

Pasalnya banyak pihak yang mempersoal kepemilikan senpi Glock 17 Bharada E.

Dengan diadakan sidang KKEP terhadap AKP Dyah Chandrawati, peran polwan satu ini mulai Nampak.

AKP Dyah Chandrawati diduga ikut terlibat dalam scenario yang disusun mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sebagaimana personel yang terkena mutasi dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Pertanyaan public soal izin kepemilikan senpi Glock 17 Bharada E terjawab dengan adanya sidang KKEP terhadap AKP Dyah Chandrawati yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, hingga saat ini masyarakat masih mengikuti kasus Brigadir J.

Tidak hanya pengacara dari keluarga Brigadir J, netizen pun turut ikut andil mengawal kasus Brigadir J.

Bahkan orang yang tidak mengikuti perkembangan kasus tewasnya Brigadier J pun, kini mulai mengikuti perkembangan peristiwa ini.

Berikut rentetan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J hingga Ferdy Sambo jadi tersangka.

Pada 8 Juli 2022 diisukan Brigadir J tewas karena adanya peristiwa baku tembak.

Namun Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terkait isu tersebut tidaklah benar.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal” ujarnya pada konverensi pers di Mabes Polri. 

Selanjutnya pada Senin 11 Juli 2022 kematian Brigadir J mulai diungkap.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Selasa 12 Juli 2022 dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Hal ini membuat almarhum Brigadir J dilaporkan sebagai pelaku pelecehan seksual. 

Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi. 

Selanjutnya Senin 18 Juli 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.

Ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.

Lalu pada Rabu 27 Juli 2022 Jenazah dari Brigadir J diotopsi ulang.

Pada pelaksanaan otopsi ulang pihak keluarga menemukan beberapa petunjuk yang sangat kuat dan mematahkan adanya isu tembak menembak tersebut.

Menurur kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjutak mengatakan bahwa dari hasil temuan bahwa terdapat lubang di kepala hingga menembus hidung.

Setelah itu, pada Rabu 3 Agustus 2022 Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dirtipidum mengumumkan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada konfrensi pers.

Selanjutnya Kamis 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Saat itu Ferdy Sambo mengucapkan pemohonan maaf kepada Institusi Polri.

Selain itu pada Kamis 4 Agustus 2022 sebanyak 25 Polisi diperiksa, Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri dimutasi.

Pada konfrensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 25 personil yang telah dilakukan pemeriksaan khusus yang diduga melanggar kode etik telah dimutasi.

Selanjutnya Sabtu 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, diduga karena ketidak profesionalan dalam olah TKP.

Lalu Minggu 7 Agustus 2022 Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi muncul ke publik setelah hampir sebulan bungkam.

Diketahui tujuan Putri Candrawathi didampingi pengacara ke Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya yakni Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan itu Putri memberikan pernyataan pertamanya ke publik bahwa dia sangat mencintai suaminya Ferdy Sambo.

Selain itu pada Minggu 7 Agustus 2022 Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya pada Senin 8 Agustus 2022 Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara mengatakan jika Bharada E mengakui bahwa tidak ada tembak menembak seperti yang diisukan tersebut.

Selanjutnya Selasa 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka, dalam konferensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu yang terakhir, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. ***

 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA YouTube Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah