Poin Penting Yang Menjadi Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi

- 9 September 2022, 07:35 WIB
Poin Penting Yang Menjadi Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara  Putri Candrawathi
Poin Penting Yang Menjadi Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Kejagung mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

Hal ini tentu bukan tanpa alasan, Kejaksaan meminta berkas perkara kasus penembakan Brigadir J itu P-19.

Sementara itu, kasus pembunuhan Brigadir J kini terus menyeret sejumlah nama, salah satunya sutradara skenario pelecehan seksual.

Nama Fahmi Alamsyah terus menjadi sorotan hingga dituding menjadi orang yang membuat skenario pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: SKANDAL MAGELANG! Berkata Jujur, Hasil Lie Detector Bripka RR: Kuat Maruf Ada di Kamar Putri Candrawathi

Kasus ini yang awalnya dilaporkan sebagai kasus tembak menembak akibat adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Namun hingga kini kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J itu tidak pernah terbukti kebenarannya.

Dari awal kemunculan kasus ini memang sudah banyak menemui kejanggalan dalam skenario pelecehan seksual.

Salah satu dari kejanggalan tersebut adalah tudingan kepada staf ahli Kapolri yakni Fahmi Alamsyah bahwa dirinya adalah orang yang menyusun skenario tersebut.

Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Brigadir J, Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terlalu Ditonjolkan 'Becek dan Bau'

Hal itu membuat nama Fahmi Alamsyah hingga kini terus menjadi sorotan publik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, nama Fahmi Alamsyah tidak pernah disebutkan dalam pemeriksaan para tersangka penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu.

PAdahal staf ahli Kapolri itu disebut-sebut adalah seorang sutradara dalam skenario pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal ini kemudian langsung direspon oleh mantan kabareskrim Polri yakni Ito Sumardi.

Ito Sumardi mengatakan bahwa dirinya meyakini kesaksian Fahmi Alamsyah harus lebih didalami lagi.

Dilansir Teras Gorontalo dari Kanal Youtube Uya Kuya TV pada 7 September 2022 bahwa Ito Sumardi menanggapi tudingan Fahmi Alamsyah terlibat lebih jauh lagi dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Disebut Hanya Adegan Ranjang Putri Candrawathi, Johnson Panjaitan: Harus Dikawal

"Karena dia terlibat juga sebagai pembuat skenario," kata Ito Sumardi melalui kanal Youtube Uya Kuya TV pada Rabu, 7 September 2022.

Meski begitu Ito Sumardi meyakini Penyidik menjalankan apa yang diperintahkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski tak terbuka, Ito Sumardi mengaku penyidik pasti mendalaminya akan tetapi tak semua harus dibuka ke publik.

"Ada hal-hal yang tidak disampaikan ke umum. Tetapi bahwa semua yang terlibat akan dikenakan sesuai janji Kapolri," yakin Ito Sumardi.

Ito menjelaskan bahwa dalam proses hukum semua bukti pasti akan ditanyakan oleh Jaksa.

Sehingga Polisi akan mendasarkan pemeriksaan pada alat bukti bukan motivasi.

"Motif itu tidak penting, karena motif itu bisa dibuat-buat," ujar Ito Sumardi saat ditanya mengenai motivasi Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan pada ajudannya, Brigadir J.

Kalau mengaku pelecehan seksual, sedangkan alat buktinya gak ada, gak mungkin juga menjadi sesuatu yang harus disidik.

Bahkan Ito juga menyebut bahwa rekonstruksi dalam proses peradilan juga tak terlalu penting.

"Rekonstruksi hanya sebagai skenario agar hakim mengetahui," pungkasnya.

Disisi lain, Kejagung juga masih mengembalikan berkas penyidikan Putri Candrawathi dengan alasan belum lengkap.

Dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News bahwa berkas perkara Putri belum lengkap sehingga Kejagung mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) nyatakan berkas perkara istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum lengkap dan akan segera dikembalikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara Putri Candrawathi hari ini akan dikembalikan.

Berkas penyidikan tersebut dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi kembali

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," ujar Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (8/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berkas Putri Candrawathi dinyatakan belum lengkap berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Selain Putri Candrawathi, Kejagung juga menyebut berkas Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap.

Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka RE, Tersangka RR, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil,” tuturnya. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News YouTube Uya Kuya TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah