Kapolri Diminta Tak Ragu Singkirkan Para Jenderal Kotor, Said Aqil: Bongkar dan Harus Diperbaiki

- 9 September 2022, 09:48 WIB
Kasus Brigadir J: Kapolri Diminta Tak Ragu Singkirkan Para Jenderal Kotor, Said Aqil: Bongkar dan Harus Diperbaiki
Kasus Brigadir J: Kapolri Diminta Tak Ragu Singkirkan Para Jenderal Kotor, Said Aqil: Bongkar dan Harus Diperbaiki /foto Humas Polri/ edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Kasus Brigadir J yang turut menyeret Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua cukup menyita perhatian publik.

Kasus pembunuhan Brigadir J sudah bergulir sejak 8 Juli 2022 hingga saat ini terhitung hampir tiga bulan lamanya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan 5 tersangka.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Duka Dunia Sepak Bola

Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Berita Subang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah