TERAS GORONTALO - Kasus Brigadir J yang turut menyeret Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua cukup menyita perhatian publik.
Kasus pembunuhan Brigadir J sudah bergulir sejak 8 Juli 2022 hingga saat ini terhitung hampir tiga bulan lamanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan 5 tersangka.
Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal, Duka Dunia Sepak Bola
Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.