Belakangan akhirnya kejanggalan demi kejanggalan semakin muncul permukaan, dan peristiwa yang tadinya di klaim sebagai baku tembak akhirnya menjadi tidak masuk di akal.
Salah satu kejanggalan yang dimaksud adalah ketika pihak keluarga korban di Jambi menerima pesan bahwa jenazah Brigadir J dilarang untuk dimakamkan secara kedinasan.
Berdasarkan penuturan Kapolri, ketika Ferdy Sambo menemui dirinya usai peristiwa penembakan terjadi, dia sudah sempat meminta agar eks Kadiv Propam tersebut menceritakan yang sejujurnya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas miliknya.
“Saya tanya ke yang bersangkutan 'kamu jujur, kamu terlibat atau tidak',” jelas Kapolri.
Diceritakan bahwa sambil berlinang airmata, Ferdy Sambo mengatakan bahwa apa yang disampaikannya itu benar adanya.
“Dia (Ferdy Sambo), juga sampai berani mengucapkan sumpah di depan Kapolri. Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan,” tuturnya.
Kendati demikian, dia tetap menegaskan kepada anak buahnya itu, bahwa kasus tersebut akan tetap diproses sesuai dengan fakta yang ada.
“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” imbuhnya.
Hingga akhirnya setelah pengakuan Bharada E dan terkumpulnya bukti-bukti, Ferdy Sambo kemudian mengakui keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.