Komnas HAM lanjutnya, akan berfokus pada proses pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan fakta yang sudah dikumpulkan
"Saya kira tugas penyidik saat ini untuk mendalami dan mencari bukti-bukti (peristiwa lain) selain keterangan (pelaku)," imbuh dia.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Birgadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
Pada awal kasus ini mengemuka, polisi menyebut bahwa kematian Brigadir J terjadi karena peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, setelah Brigadir J disebutkan melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hasil Tes Lie Detector Bharada E Membuka Peran Asli Ferdy Sambo
Akan tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak.
Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Kemudian Sambo juga menembakkan senjata Brigadir J ke tembok untuk merekayasa seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Adapun kelima tersangka tersebut disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***