TERAS GORONTALO – Hingga saat ini, Putri Candrawathi belum juga ditahan, meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tidak ditahannya Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun ini dinilai tidak masuk akal dan mengada-ada oleh publik.
Pun ketika dia tetap bertahan pada pernyataannya sebagai korban pelecehan seksual, yang diduga dilaukan oleh Brigadir J saat berada di Magelang, semakin membuat semuanya tidak jelas.
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi ini, dinilai bisa memungkinkan munculnya strategi baru agar lolos dari hukuman mati.
Sikap istri Ferdy Sambo tersebut tidak hanya menuai kecaman, tapi juga berbagai kritik tajam mengalir dari berbagai lapisan masyarakat, tidak terkecuali pengamat.
Salah satu kritik tajam datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Sugeng mengatakan seharusnya jika mengatasnamakan keadilan, maka Putri Candrawathi ini ikut ditahan sama halnya dengan para tersangka yang lain.
Apalagi, keempat tersangka lain seperti Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan suaminya, Ferdy Sambo, sejak awal berstatus sebagai tersangka, langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.