Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Ketua IPW : Di Luar, Putri Candrawathi Bisa Buat Strategi Pembelaan Lain

- 10 September 2022, 19:39 WIB
Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Ketua IPW : Di Luar, Putri Candrawathi Bisa Buat Strategi Pembelaan Lain
Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Ketua IPW : Di Luar, Putri Candrawathi Bisa Buat Strategi Pembelaan Lain /tangkapan layar Twitter @Miduk17

Reza Indragiri menilai bahwa bisa saja, manfaat yang sebenarnya dicari oleh Putri Candrawathi dari “menyanyikan lagu lama” tentang pelecehan seksual ini, ada kaitannya dengan ancaman hukuman yang dia terima.

Ya, seperti yang kita ketahui, sebagai tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo ini juga terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Di mana ancaman maksimal dari hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati, atau sekurang-kurangnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Saya berpikir, oh ini ada manfaatnya bagi PC. PC ini kan terancam hukuman mati, ya. Pasal 340 hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman 20 tahun penjara. Tidak ada lagi jalan untuk berkelit, kecuali dengan satu siasat saja. Mengklaim bahwa ‘saya’ (Putri Candrawathi) adalah korban,” ungkap Reza Indragiri, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube TVOne, Kamis, 8 September 2022.

Menurutnya, hal ini sama saja dengan mengatakan kepada publik, bahwa tindakan mereka membunuh Brigadir J dan merancang skenario pembunuhan berencana, tak lain dan tak bukan karena berawal dari peristiwa yang menjadikan dia (Putri Candrawathi) sebagai korban.

“Jadi anggaplah ada kejahatan yang sudah kami lakukan, yaitu pembunuhan berencana, tapi tak lain dan tak bukan, pembunuhan berencana ini bertitik mula dari status saya sebagai korban. Kurang lebih seperti itulah, kalau dinarasikan,” imbuhnya.

Reza Indragiri berpendapat bahwa siasat yang dimainkan oleh istri Ferdy Sambo ini adalah ironi viktimisasi.

Maksudnya di sini, seorang pelaku ingin menggeser posisinya, dengan cara mempengaruhi opini publik, dan mungkin juga sekaligus penegak hukum serta majelis hakim, bahwa dia bukanlah pelaku, melainkan korban.

“Seorang pelaku, berusaha menggeser dirinya, untuk mempengaruhi opini publik, barangkali juga untuk mempengaruhi otoritas penegakkan hukum, dan majelis hakim, bahwa dia bukanlah pelaku, tapi adalah korban,” kata Reza Indragiri.

“Ironi viktimisasi ini, yang dimainkan sekarang adalah dengan mengklaim sebagai korban,” lanjutnya, menambahkan.

Halaman:

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: YouTube Refly Harun YouTube TV one


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah