Inilah 5 Poin Isi Surat ‘Cinta' Deolipa Yumara Singgung Putri Candrawathi dan Paksa Kapolri Copot Dua Jenderal

- 13 September 2022, 04:44 WIB
Inilah 5 Poin Isi Surat ‘Cinta' Deolipa Yumara Singgung Putri Candrawathi dan Paksa Kapolri Copot Dua Jenderal.
Inilah 5 Poin Isi Surat ‘Cinta' Deolipa Yumara Singgung Putri Candrawathi dan Paksa Kapolri Copot Dua Jenderal. /Labuan Bajo Terkini/

Berikut ini isi lengkap surat ‘cinta' Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J" bunyi suratnya.

Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Baca Juga: Link Live Streaming Empoli vs AS Roma di Liga Italia Serie A, Siaran Langsung Vidio, Serigala Siap Mengamuk!

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHP, keadaan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawati adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHP.

Mengingat dalam kasus hukum lain para tersangka yang direncanakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUH Pidana ditahan.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah