Disadur dari Priangan Timur pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menuturkan pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.
Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.
Baca Juga: Fakta Hasil Tes DNA, Selongsong Peluru Serta Baju Putri Candrawathi Yang Masih Wangi Di Kasur
Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.
Bukan hanya kepada Kapolri, bahkan surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.
Dimana, dua Jenderal Polisi itu yaitu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sebab, isu Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Polri terancam dicopot menghebohkan warganet.
Pasalnya, isu dua Jenderal Polisi itu dicopot, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disurati oleh Deolipa Yumara.
Baca Juga: Strategi Bocor, Upaya Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Gagal Total