Inilah 5 Poin Isi Surat ‘Cinta' Deolipa Yumara Singgung Putri Candrawathi dan Paksa Kapolri Copot Dua Jenderal

- 13 September 2022, 04:44 WIB
Inilah 5 Poin Isi Surat ‘Cinta' Deolipa Yumara Singgung Putri Candrawathi dan Paksa Kapolri Copot Dua Jenderal.
Inilah 5 Poin Isi Surat ‘Cinta' Deolipa Yumara Singgung Putri Candrawathi dan Paksa Kapolri Copot Dua Jenderal. /Labuan Bajo Terkini/

TERAS GORONTALO - Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara memberikan surat ‘cinta' kepada Kapolri.

Bahkan, Kapolri dipaksa atau didesak untuk mencopot dua Jenderal Polisi.

Selain, paksaan pemecatan Kapolri juga, dalam isi surat itu juga menyinggung istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, masih jadi atensi publik.

Misteri peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itupun menyeret istrinya Putri Candrawathi.

Diketahui hingga kini Pilri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Bripka RR Mulai Ungkap Skenario Ferdy Sambo, Terungkap Hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf!

Diantaranya, Bharada E, Bripka RR, Om Kuat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Penasaran dengan isi surat Deolipa Yumara kepada Kapolri?.

Disadur dari Priangan Timur pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menuturkan pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.

Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Baca Juga: Fakta Hasil Tes DNA, Selongsong Peluru Serta Baju Putri Candrawathi Yang Masih Wangi Di Kasur

Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.

Bukan hanya kepada Kapolri, bahkan surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Dimana, dua Jenderal Polisi itu yaitu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sebab, isu Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Polri terancam dicopot menghebohkan warganet.

Pasalnya, isu dua Jenderal Polisi itu dicopot, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disurati oleh Deolipa Yumara.

Baca Juga: Strategi Bocor, Upaya Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Gagal Total

Berikut ini isi lengkap surat ‘cinta' Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J" bunyi suratnya.

Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Baca Juga: Link Live Streaming Empoli vs AS Roma di Liga Italia Serie A, Siaran Langsung Vidio, Serigala Siap Mengamuk!

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHP, keadaan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawati adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHP.

Mengingat dalam kasus hukum lain para tersangka yang direncanakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUH Pidana ditahan.

Yang keempat, bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang Bapak pimpin, melalui surat ini kami mendesak agar Bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut.

Pejabat yang kami maksud adalah Kabareskrim Mabes Polri dan Dirtipidum Mabes Polri, kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatan masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHP.

Yang kelima bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia.

Alangkah bijaknya Bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum atau KUHP dan Perkap kepolisian tentang penyidikan, Bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural polisi yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.

Sebab saat ini seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, alias Brigadir J menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik.

Yang keenam bahwa kami yakin, bahwa rakyat Indonesia berada di belakang Bapak, jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri, dan Dirtipidum Mabes Polri.

Sebab hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku.

Kami percaya kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.

So, itulah isi dari surat ‘cinta' yang dikirimkan Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ***

Editor: Siti Nurjanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah