Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum Demosi 1 Tahun

- 14 September 2022, 06:39 WIB
Bharada Sadam dihukum demosi selama satu tahun akibat melanggar kebebasan pers saat meliput kediaman Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J.
Bharada Sadam dihukum demosi selama satu tahun akibat melanggar kebebasan pers saat meliput kediaman Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J. /PMJNews.com/

TERAS GORONTALO - Bharada Sadam dihukum demosi selama satu tahun akibat melanggar kebebasan pers saat meliput kediaman Ferdy Sambo tersangka kematian Brigadir J.

Bharada Sadam terbukti melanggar kode etik akibat mengintimidasi dua orang wartawan saat meliput kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Akibat intimidasi yang dilakukan oleh Bharada Sadam, ia pun akhirnya dijatuhi hukuman sanksi demosi selama satu tahun dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo

Bharada E dinyatakan bersalah setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena melakukan perbuatan tercela melanggar kebebasan pers.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bharada Sadam itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Melansir dari PMJNews.com, berikut pernyataan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah terkait hasil sidang putusan Komisi Kode Etik Polri atas pelanggaran Bharada Sadam.

Baca Juga: Tak Disangka Istri Kuat Maruf Ungkap Hal Ini, Ternyata Putri Candrawathi dan Om Kuat Selama Ini….

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, pada Selasa 13 September 2022.

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah