Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam terlibat dalam pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dimana keduanya melakukan intimidasi kepada wartawan yang pada saat itu sedang meliput kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut pun viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.
“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata Ade.
Hingga hari ini, sebanyak 10 anggota Polri menjalani sidang KKEP dan sembilan di antaranya telah diputuskan dan dijatuhkan sanksi.
Diantaranya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada lima orang anggota, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi demosi selama satu tahun kepada AKP Dyah Chandrawathi dan Bharada Sadam, serta demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi.
Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.***