Inilah Brigadir FF Perampas HP Wartawan Saat Meliput Kasus Brigadir J, Dijatuhi Sanksi Demosi Sidang Etik

- 14 September 2022, 20:13 WIB
Inilah Brigadir FF Perampas HP Wartawan Saat Meliput Kasus Brigadir J, Dijatuhi Sanksi Demosi Sidang Etik
Inilah Brigadir FF Perampas HP Wartawan Saat Meliput Kasus Brigadir J, Dijatuhi Sanksi Demosi Sidang Etik /Tangkap layar Youtube Polri TV/

TERAS GORONTALO- Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi atau Brigadir FF, Rabu 14 September 2022.

Brigadir FF sendiri menjalani sidang kode etik sebab dirinya melakukan perampasan terhadap handphone (HP) wartawan saat melakukan peliputan.

Ia pun dijatuhi sanksi demosi atau sanski administratif berupa mutasi dua tahun karena melakukan pelanggaran saat bertugas.

“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar juru bicara Divisi Humas Polri, Komisari Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: One Piece: Kerajaan Lulucia Hancur Karena Serangan Petir, Enel Kembali? Kekuatan Penghancur Bulan

Dalam sidang KKEP, Brigadir Frillyan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Brigadir FF dijatuhkan sanksi etika atas perbuatan pelanggaran yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Selain sanksi tersebut, Brigadir Frillyan juga dijatuhkan sanksi administratif yakni berupa mutasi demosi selama dua tahun.

Tidak hanya Brigadir Frillyan yang dikenakan sanksi etika dan sanksi administratif, rekannya Bharada Sadam juga turut dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.

Baca Juga: TERKUAK! Tak Hanya Bripka RR, Putri Candrawathi Juga Buat Rekening Bank Pakai Nama Brigadir J, Untuk Apa?

Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam terlibat dalam pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas. Dimana keduanya melakukan intimidasi kepada wartawan yang pada saat itu sedang meliput kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut pun viral di media pengarustama dan media daring, sehingga memberatkan para pelanggar etik.

“Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata Ade.

Hingga hari ini, sebanyak 10 anggota Polri menjalani sidang KKEP dan sembilan di antaranya telah diputuskan dan dijatuhkan sanksi.

Diantaranya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada lima orang anggota, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhkan sanksi mutasi demosi selama satu tahun kepada AKP Dyah Chandrawathi dan Bharada Sadam, serta demosi selama dua tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi.

Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah