Sebelumnya, Kejagung sempat mengembalikan berkas perkara para tersangka karena dinilai masih belum lengkap secara formil dan materil.
Berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dilimpahkan kembali ke Kejagung.
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.
Setelah ini, Kejagung bakal meneliti ulang berkas perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke meja hijau.
“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi, kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” tutur Agnes.
Kejagung juga menerima pelimpahan berkas perkara kasus obstruction of justice tujuh tersangka.
Ketujuhnya yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Transaksi janggal
Di saat bersamaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) tengah memerika transaksi mencurigakan di rekening Brigadir J.