Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung

- 16 September 2022, 16:26 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung /

TERAS GORONTALO - Berkas perkara pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya diterima kembali oleh Kejagung.

Jika sebelumnya, berkas perkara 5 (Lima) tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J belum lengkap, dan dikembalikan oleh Kejagung ke penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes Triani mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu 14 September 2022 lalu.

Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Tanggapan Moeldoko Terhadap Bjorka, Tindak Tegas, Jangan Kasih Ampun

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes.

Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya.

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah