Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung

- 16 September 2022, 16:26 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung /

Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Bripka RR Punya Bukti, Bongkar Motif Ferdy Sambo, Adegan Putri Candrawathi dan Om Kuat

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis 1 September 2022.

Sementara itu, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin 29 Agustus lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis 8 September 2022.

Kini berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu 14 September kemarin.

Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II.

Baca Juga: Deolipa Yumara Berani Menggugat Kapolri, Benarkah Karena Drama Ferdy Sambo?

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah