Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung

- 16 September 2022, 16:26 WIB
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung
Berkas Perkara Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo dkk Diterima Kembali Kejagung /

Tahap itu lanjutnya yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Kalau sudah dikembalikan lagi dari penyidik ke JPU, diteliti kembali kemudian kalau dinyatakan lengkap maka P-21 yang diikuti dengan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka perkara," kata Ketut.

Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

 

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah