“Walau mengelak bahwa itu peristiwa tanggal 7, tetap harus melihat laporan Bu Putri,” jelasnya.
Selain itu, Johnson Panjaitan juga mengakui bahwa pihaknya telah mengantongi SP3, dari laporan yang dibuat oleh Putri Candrawathi, yang kurang lebih isinya seperti ini :
“Pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022, sekitar Pukul 17.00 di Kompleks Duren Tiga....
Bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar. Dalam posisi terbaring di tempat tidur, tiba tiba pelaku (Brigadir J) masuk dan langsung memegang paha, kemaluan, serta memegang payudara korban.
Kemudian korban kaget, dan langsung berteriak tolong...tolong...tolong...
Namun pelaku langsung mengancam korban dengan cara menodong senjata api ke kepala korban.
Korban yang merasa ketakutan, kembali berteriak dengan kalimat tolong...tolong...tolong..
Pelaku langsung keluar dari kamar korban. Akibatnya korban merasa ketakutan dan menceritakan kepada suami korban.”
Sementara itu di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Dipo Nusantara menyebutkan, jika narasi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J ini, memang sulit untuk diterima.
Apalagi pihak Polri sendiri dengan jelas telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait laporan dari Putri Candrawathi tersebut.